Layanan Surat Pengantar Izin Pemasangan (Reklame,/Spanduk/Umbul-umbul/Dll)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa Surat Permohonan berikut jangka waktu pemasangan
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy NPWP
  5. Membawa fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (lengkap)
  6. Membawa NIB (Nomor Induk Berusaha)
  7. Membawa denah lokasi pemasangan reklame/umbul-umbul/spanduk
  8. Membawa gambar reklame/umbul2/spanduk/dll

  1. Menerima surat permohonan, dilanjutkan memeriksa permohonan sesuai persyaratan, dilanjutkan mencatat dalam buku registrasi
  2. Memverifikasi/memvalidasi permohonan sesuai persyaratan, menegembalikan surat permohonan yang tidak memenuhi syarat, Menyerahkan permohonan yang telah memenuhi syarat kepada seksi yang membidangi
  3. Menindaklanjuti permohonan dilanjutkan membuat berita acara lapangan, selanjutnya dibuatkan Surat Izin Skala Kecil di bubuhi paraf oleh Kepala Seksi Pelayanan Publik -
  4. Penandatanganan surat izin skala kecil oleh pimpinan, apabila pimpinan berhalangan hadir/tugas dinas luar/cuti/sakit, maka penandatangan dengan atas nama dapat dilakukan oleh Sekcam/Kasi Yanlik/Kasi lainnya
  5. Penomoran Surat Izin Skala Kecil, memberi stempel, Input data arsip digital dilanjutkan penyerahan surat izin skala kecil yang sudah di tandatangani dan diserahkan kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengantar Izin Pemasangan (Reklame,/Spanduk/Umbul-umbul/Dll)"