Layanan Perizinan Skala Kecil (Reklame,/Spanduk/Umbul-umbul, Bengkel Motor Perorangan, Penggilingan Padi, Pencucian Motor /Mobil Perorangan. Warteg/Warnas, Tempat Kost/Kontrakan)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa Surat Pengantar dari desa
  3. Membawa Fotocopy KTP atau Keterangan Domisili (bagi penduduk pendatang)
  4. Membawa fotocopy Kartu Kelurga (KK)
  5. Membawa fotocopy NPWP
  6. Membawa Surat Bukti Kepemilikan Tempat atau Surat Perjanjian Sewa Tempat (Usaha Kecil/Warteg/Warnas, Bengkel Motor Perorangan, Pencucian Motor/Mobil Perorangan, Pemasangan Reklame/Spanduk/Umbul, Penggilingan Padi, Tempat Kost/Kontrakan)
  7. Membawa denah lokasi pemasangan reklame/umbul-umbul/spanduk

  1. Menerima surat permohonan, dilanjutkan memeriksa permohonan sesuai persyaratan, dilanjutkan mencatat dalam buku registrasi
  2. Memverifikasi/memvalidasi permohonan sesuai persyaratan, menegembalikan surat permohonan yang tidak memenuhi syarat, Menyerahkan permohonan yang telah memenuhi syarat kepada seksi yang membidangi
  3. Menindaklanjuti permohonan dilanjutkan membuat berita acara lapangan, selanjutnya dibuatkan Surat Izin Skala Kecil di bubuhi paraf oleh Kepala Seksi Pelayanan Publik -
  4. Penandatanganan surat izin skala kecil oleh pimpinan, apabila pimpinan berhalangan hadir/tugas dinas luar/cuti/sakit, maka penandatangan dengan atas nama dapat dilakukan oleh Sekcam/Kasi Yanlik/Kasi lainnya
  5. Penomoran Surat Izin Skala Kecil, memberi stempel, Input data arsip digital dilanjutkan penyerahan surat izin skala kecil yang sudah di tandatangani dan diserahkan kepada pemohon.

188 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin Skala Kecil

Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perizinan Skala Kecil (Reklame,/Spanduk/Umbul-umbul, Bengkel Motor Perorangan, Penggilingan Padi, Pencucian Motor /Mobil Perorangan. Warteg/Warnas, Tempat Kost/Kontrakan)"