Pelayanan Laboratorium

No. SK: 006/KPTS/PKM/01/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien membawa rujukan internal

  1. Pasien/keluarga menyerahkan surat rujukan dari ruangan
  2. Pasien menunggu panggilan
  3. Petugas memanggil pasien
  4. Petugas melakukan pengambilan spesimen
  5. Pasien menunggu hasil
  6. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan ke pasien atau keluarga
  7. Pasien kembali ke ruangan yang merujuk

10 - 60 menit

1. Pasien JKN-KIS : Tanpa Biaya/Gratis

2. Pasien Umum :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Hasil laboratorium

1. Puskesmas : Ruang Pertanyaan, Aspirasi dan Pengaduan

2. SMS/WA/Telp : 082226068545/081261462747

3. Website/Aplikasi : www.lapor.go.id atau SP4N LAPOR!

4. Facebook : Puskesmas Sungai Pinang

5. Instagram : pkmsungaipinang_lingga

6. Google Form di Website : pkmsungaipinang.linggakab.go.id

Umpan balik akan disampaikan kepada pelapor maksimal 5 hari kerja Pertanyaan, aspirasi dan pengaduan anda sangat penting untuk kemajuan Puskesmas kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"