Surat Keterangan

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa surat Keterangan dari Desa

  1. Membawa Persyaratan ke loket Pelayanan Publik
  2. Memperlihatkan Fotocopy KTP
  3. Memperlihatkan Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Memperlihatkan surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
  5. Menunggu di tanda tangani Pejabat yang berwenang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keteramgan Belum Menikah

Surat Keterangan belum menikah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan "