Akta Jual Beli Tanah

  1. Membawa Surat AJB Asli/bukti kepemilikan awal
  2. Membawa SPPT
  3. Membawa Foto copy KK, E-KTP dan buku nikah Penjual dan Pembeli
  4. Membawa Surat Keterangan tidak sengketa
  5. Membawa Surat Keterangan Beda Luas
  6. Membawa Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
  7. Membawa Lampiran Letter C
  8. Membawa Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996

  1. Masyarakat datang melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah pesyaratan lengkap pemohon menghadap ke pengelola PPATS kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga transaksi
  4. Penginputan berkas di lakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data di input oleh pengelola, data dikembalikan ke pemohon untuk selanjutnya ditanda tangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap dikembalikan lagi ke pengelola PPATS untuk di tanda tangani oleh PPATS
  7. Pengembalian Akta Jual Beli ke pemohon

Senin s/d Jumat

Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

1i harga transaksi

Akta jual beli Tanah

Pemohon/ Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

b.     Melaporkan langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.      Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Via WhatsApp : 0858-1134-1880

e.      IG : kec.sukakarya

f.       email : kecamatansukakarya44@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Jual Beli Tanah"