Rekomendasi Ijin Usaha

No. SK: 17 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan dari pemohon
  2. Surat Rekomendasi dari Desa
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Usaha dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohon kepada petugas registrasi penerimaan
  2. Apbila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap maka akan diverifikasi dan diproses oleh kasie Pelayanan Umum,
  3. Kasie Pelayanan Umum membuat konsep surat rekomendasi dan memberikan tugas kepada stafnya untuk segera memproses.
  4. Setelah selesai diproses kasie Pelayanan Umum memeriksa surat rekomendasi tersebut dan sekaligus memaraf.
  5. Surat Rekomendasi selanjutnya dinaikkan keruangan Sekcam untuk di paraf .
  6. Setelah selesai diparaf oleh Sekcam, Surat Rekomendasi tersebut duinaikkan ke ruangan Camat untuk mendapatkan Tanda tanagan.
  7. Setelah selesai ditandatangan, Surat Rekomendasi tersebut diserahkian ke bagian pengadministrasi surat untuk mengambil nomor , penggandaan surat dan mengarsipkan .
  8. Setelah selesai digandakan Surat tersebut di berikan stempel instansi, kemudian diserahkan kembali ke meja pelaayanan untuk diserahkan keopada pemn.oho

  1. Pemohon menyrahkan berkas pemohon kepada petugas register penerima
  2. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap maka akan di verifikasi dan diproses oleh kasie pelayanan umum.
  3. Kasie pelayanan membuat konsep surat rekomendasi dan memberikan tugas kepada stafnya untuk segera memproses.
  4. Setelah selesai di proses, kasie pelayanan umum memeriksa surat rekomendasi tersebut sekaligus memaraf,
  5. Syrat rekomendasi selanjutnya din naikkan keruangan Sekcam untuk diparaf kembali,
  6. Setelah diparaf oleh Sekcam surat rekomendasi tersebut dinaikkan keruangan Camat untuk mendapatkan tandatangan,
  7. Setelah selesai ditandatangani rekomendasi tersebut di serahkan ke bagian pengadministrasian suerat untuk mengambil nomor dan penggandaan surat,
  8. Setelah selesai di gandakan berkas tersebut di berikan stempel instansi, kemudian diserahkan kembali kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Usaha

  1. Pengajuan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas di Instansi
  2. Menyampaikan penganduan, saran dan masukan melalui :

            Kanal SP4N-LAPOR;

                Website         : www.acehsingkil.lapor,go,id

                sms               :  melalui nomor 1708

                twitter            : @lapor1708; dan aplikasi android / IOS : SP4N-LAPOR!

                Whasapp       : 085275261314

                Facebook       : Kecamatan Singkohor

                Instagram       : kecamatan_singkohor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Usaha"