No. SK: 188/35/404.305/2022
Petugas menerima berkas-berkas persyaratan yang ditentukan. Setelah dichek dan dinyatakan disetujui petugas melanjutkan ke proses berikutnya yaitu proses pemberian bantuan ke masyarakat,
Tidak dipungut biaya
Penanganan Bencana Alam dan Sosial
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas sesuai NIK nya masing-masing
b. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan kebidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindaklanjut atas pengaduan dengan lama respon awal 5 (Lima) menit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store