Pelayanan Bantuan Sosial Penanganan Bencana Alam dan Sosial

No. SK: 188/35/404.305/2022

  1. 1. Surat /Laporan permohonan bantuan bencana dari Desa di tujukan Ke Kepala Dinas Sosial
  2. 2. Foto Copy KK/KTP
  3. 3. Foto Kejadian

  1. 1. Pemohon Datang Ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan 2. Persyaratan di serahkan kepada petugas Pelayanan 3. Petugas Pelayanan Melapor kepada Kepala Dinas 4. Kepala Dinas Memerintahkan Petugas untuk meyiapkan bantuan 5. Petugas mengirim bantuan ke lokasi kejadian

Petugas menerima berkas-berkas persyaratan yang ditentukan. Setelah dichek dan dinyatakan disetujui petugas melanjutkan ke proses berikutnya yaitu proses pemberian bantuan ke masyarakat,

Tidak dipungut biaya

Penanganan Bencana Alam dan Sosial

a.       Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas sesuai NIK nya  masing-masing

b.       Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan kebidang terkait   dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindaklanjut atas pengaduan dengan lama respon awal  5 (Lima) menit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos@ngawikab.go.id telp. 0351 748319