Layanan Penerbitan Surat Izin Operasional Panti dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Lainnya

  1. Surat Permohonan Penerbitan SIOP dari Pemohon (LKSA).
  2. Surat Rekomendasi Dinas Sosial kab./Kota
  3. Surat Keterangan Domisili LKSA
  4. Surat tanda Daftar LKSA di Dinas SOsial kab./Kota
  5. Surat Keterangan Laporan Keberadaan LKSA di Kesbangpol Kab./Kota
  6. Surat Forum Wilayah LKSA Provinsi Gorontalo

  1. LKSA mengajukan permohonan penerbitan SIOP di lampirkan persyaratan administrasi
  2. Melakukan Verifikasi data LKSA
  3. Melakukan Kunjungan Lapangan terkait permohonan pemerbitan SIOP pada LKSA
  4. Membuat Telaahan Kepada Kepala Dinas Sosial P3A provinsi Gorontalo
  5. Membuat SIOP untuk di Tandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan SIOP kepada LKSA

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional (SIOP) LKSA

  1. Email
  2. Kotak Pengaduan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
  3. SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Izin Operasional Panti dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Lainnya"