Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat keterangan tidak mampu dari desa
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy KTP-el

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang sudah di registrasi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di registrasi

a.        a.  Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

 b.      b.  Tindakan langsung melalui media :  Email : Kecsukatani1@gmail.com Instagram : @kec.sukatani

             Telpon : (021) 891600772 Kotak Saran / Kotak Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu"