Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK)

No. SK: 013/KPTS/RSUD/I/2023

  1. 1. Pasien Umum kartu identitas diri (KTP,SIM,dll) kartu berobat (bila ada)
  2. 2. Pasien BPJS menunjukkan Kartu berobat (bila ada) dan Kartu BPJS Kesehatan asli/ KTP/ KIA/ KK

  1. 1. Pasien datang ke unit gawat darurat, perawat/dokter jaga UGD melakukan triase/ melakukan penilaian cepat cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan dengan respontime kurang dari 5 menit
  2. 2. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis
  3. 3. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau HCU untuk perawatan lebih lanjut
  4. 4. Sementara pasien dilakukan tindakan, salah seorang keluarga pasien/ pengantar pasien mendaftarkan identitas pasien ke loket pendaftaran
  5. 5. Setelah pasien mendapatkan tindakan sesuai kondisi klinis pasien, pasien akan di intruksikan oleh dokter jaga setelah berkonsultasi dengan dokter DPJP a. Pulang/ kontrol rawat jalan : keluarga mengurus administrasi keluar dari RS b. Rawat inap : keluarga mengurus administrai rawat inap c. Rujuk ke RS yang lebih tinggi : mengurus administrasi rujukan
  6. 6. Keluarga mengurus administrasi pasien berdasarkan jenis pembayaran pasien

Respon time < 5>

≤ 120 Menit (Sesuai Jenis Penyakit/ Kasus)

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga

 2. Pasien BPJS : Sesuai dengan perjanjian kerjasama /INA-CBG's

Pelayanan Gawat Darurat, Pelayann Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal, Pelayanan Rujukan Pasien

A.Website : Lapor.go.id B. Pengaduan langsung di RSUD Menghubungi petugas layanan pengaduan di pintu masuk koridor manajemen C. Pengaduan tidak langsung di RSUD 1. Melalui kotak pengaduan 2. SMS ke nomor 081275416536 3. Website : rsuddabo.linggakab.go.id 4. Google Form : http://form.gle/oPrUgunVpFHmFEpd5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK)"