Surat keterangan waris

  1. Membawa surat keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa akte kematian
  5. Membawa fotocopy buku nikah
  6. Membawa fotocopy akte kelahiran
  7. Membawa fotocopy AJB/Sertifikat (untuk waris tanah)

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa surat keterangan waris dari kelurahan dan berkas pendukung.
  2. petugas akan melakukan pengecekan berkas
  3. jika berkas sudah sesuai maka petugas akan meregistrasi berkas
  4. petugas akan menyerahkan ke kepala seksi untuk pemberian tanda tangan dan stample
  5. penggandaan dokumen untuk arsip,

pengecekan berkas 5 menit, penandatanganan dan stample 5 menit, penggandaan dokumen 8 menit, pengasripan 2 menit, 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

website : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan waris"