Surat Keterangan Riwayat Tanah

  1. Membawa Bukti Kepemilikan tanah
  2. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
  3. Membawa Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. Kepala Seksi Pemerintah memeriksa / memverifikasi dan survey lokasi
  4. Petugas memproses dokumen surat keterangan riwayat tanah
  5. Pemohon menerima surat keterangan riwayat tanah

1 Hari (jika berkas lengkasp dan pejabat berwenang ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah"