Layanan Pemberian Rekomendasi Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

  1. Pengguna layanan melampirkan akta pendirian yang disahkan oleh notaris anggaran dasar Dan anggaran rumah tangga atau keputusan pembentukan dan usunan organisasi, ditujukan ke alamat: Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Jl. Brigjen Piola Isa Kel. Dulomo Selatan, Kec. Kota Itara, Kota Gorontalo.
  2. Pengguna layanan melampirkan rekomendsi dari pemerintah setempat.
  3. Pengguna Layanan melampirkan Faktur pembelian hadiah sesuai dengan harga pasar.
  4. Pengguna layanan menyediakan hadiah pada saat pengajuan izin diajukan.
  5. Membayar diaya permohonan izin UGB dan promosi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah terbit rekomendasi.
  6. Penggunana Layanan membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit 10i jumlah total hadiah.
  7. Pengguna layanan melampirkan contoh iklan/promosi.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi izin Undian Gratis Berhasiah(UGB).
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
  3. Kepala Bidang menintaklanjuti disposisi yang di berikan pimpinan untuk di buatkan Surat Rekomendasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  1. Email
  2. Kotak Pengaduan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
  3. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Rekomendasi Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB)"