Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 019/CMT-TP/2023

  1. Mengisi F1-01 yang ditandatangani oleh RT, RW dan Kepala Desa/Lurah terutama penduduk yang belum terdata sebagai penduduk Kabupaten Lingga.
  2. Foto copy Buku/Surat Nikah ( bagi yg beragama Islam )
  3. Foto copy Akte Perkawinan ( bagi yang beragama non muslim )
  4. Foto copy ijazah ( jika ada )
  5. Foto copy Akte kelahiran ( jika ada )/ Surat lahir dari Bidan atau surat ket. Kelahiran dari Desa/Kelurahan tapi harus dicantumkan bidan yang menolong
  6. Melampirkan F1.06 dari pemohon yang ditanda tangani oleh pemohon,desa/kelurahan dan kecamatan.
  7. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan Pejabat yang Berwenang tapi harus di bunyikan Penduduk nya.

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam /Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk ditindaklanjuti ke Disdukcapil Kab. Lingga

5-10 menit ( jika pimpinan ada ditempat), jika Pimpinan Dinas Luar atau Dinas Dalam bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon bila sudah ditandatangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan KK Baru (Tidak Terdata)

1.     Surat yang ditujukan kepada Camat Temiang Pesisir

2.     Kotak Saran

 3. Email : kec.temiangpesisir.lingga@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru"