Pengankatan Anak dalam Panti

  1. a.Rekomendasi Dari Dinas Sosial Kab/Kota
  2. Dokumen Persyaratan Pengangakatan Anak dari COTA

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) mengajukan Surat Permohonan disertai berkas persyaratan adopsi ke Dinas Sosial Kab/Kota setempat melalui Lembaga Pengasuhan Anak ;
  2. Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan usulan/rekomendasi atas permohonan pengangkatan Anak ke Dinas Sosial Provinsi Gorontalo;
  3. Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menerima berkas usulan pengangkatan Anak dari Dinas Sosial Kab/Kota untuk kemudian mendisposisi berkas usulan tersebut ke Bidang Rehabilitasi Sosial;
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mendisposisi berkas usulan tersebut ke Seksi Anak untuk diproses;
  5. Fungsional Pekerja Sosial menyusun dan menganalisa instrumen home visit/asesmen Calon Orang Tua Angkat.
  6. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Fungsional Pekerja Sosial untuk membuat surat tugas dalam rangka pelaksanaan home visit/asesmen Calon Orang Tua Angkat untuk diajukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi
  7. Kepala Dinas Sosial menugaskan petugas untuk melaksanakan home visit/asesmen Calon Orang Tua Angkat
  8. Bidang Rehabilitasi Sosial menerima laporan sosial hasil home visit/asesmen Calon Orang Tua Angkat yang akan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi.
  9. Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan (elijibilitas) Calon Orang Tua Angkat
  10. Pekerja Sosial mereview dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan (elijibilitas) Calon Orang Tua Angkat
  11. Bidang Rehabilitasi Sosial menerima data Calon Orang Tua Angkat sesuai hasil review dan analisa penentuan kelayakan (elijibilitas)
  12. Fungsional Pekerja Sosial membuat draft SK Pengasuhan Sementara Calon Orang Tua Angkat untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi untuk ditanda tangani
  13. Fungsional Pekerja Sosial menyerahkan Laporan Sosial dan SK Pengasuhan Sementara Calon Orang Tua Angkat kepada Lembaga Pengasuhan untuk selanjutnya dilaksanakan kegiatan Penyerahan Calon Anak Angkat (CAA) untuk dapat diasuh oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) selama 6 (enam) bulan bertempat di Lembaga Pengasuhan Anak yang dihadiri oleh Calon Orang Tua Angkat, keluarga Calon Orang Tua Angkat sebagai saksi dan Dinas Sosial
  14. Setelah Calon Anak Angkat (CAA) diasuh oleh COTA selama 6 (enam) bulan, pekerja sosial dari Lembaga Pengasuhan membuat Laporan Sosial Perkembangan Anak dan melakukan pengajuan berkas adopsi Calon Orang Tua Angkat yang siap diajukan ke Sidang Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak (PIPA)
  15. Bidang Rehabilitasi Sosial mengajukan Surat Penugasan untuk permohonan Kunjungan Rumah (home visit) kedua/asesmen lanjutan Calon Orang Tua Angkat (COTA) ke Kepala Dinas Sosial Provinsi
  16. Kepala Dinas Sosial Provinsi menugaskan petugas untuk melaksanakan home visit kedua/asesmen lanjutan
  17. Petugas asesmen membuat Laporan Sosial hasil asesmen lanjutan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial
  18. Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan persiapan pelaksanaan Sidang Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak (PIPA)
  19. Dinas Sosial Provinsi melaksanakan Sidang Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak (PIPA) yang dihadiri oleh Tim PIPA Daerah untuk menghasilkan rekomendasi atas pengangkatan Anak
  20. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak membuat draft SK Ijin dan Rekomendasi Pengangkatan Anak atau Surat Pemberitahuan tidak direkomendasikan untuk melaksanakan proses adopsi sesuai hasil Sidang Tim PIPA kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi untuk ditanda tangani
  21. Petugas pada Seksi Anak menduplikasi keseluruhan berkas adopsi sebanyak 2 (dua) berkas yang akan disampaikan untuk Calon Orang Tua Angkat dan Pengadilan Agama untuk muslim dan Pengadilan Negeri untuk non muslim
  22. Dinas Sosial Provinsi menerima petikan hasil keputusan sidang pengangkatan Anak di Pengadilan untuk dilaporkan ke Kementerian Sosial RI

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak Dalam panti

  1. Email; dinasosial351@gmail.com
  2. Kantor Dinas Sosial
  3. Kotak Pengaduan
  4. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengankatan Anak dalam Panti"