Tindakan Medik Sedang

No. SK: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retrib

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa KTP/KK/SIM

  1. Pasien datang
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien diperiksa di triase
  4. Pasien di periksa oleh dokter
  5. Dilakukan tindakan medik sedang
  6. Pasien membayar diloket kasir
  7. Pasien mengambil obat di loket apotik
  8. selesai

Tindakan Medik Sedang dilakukan oleh tenaga medis setelah semua persyaratannya lengkap 

  1. Debridemen / pengobatan dan perawatan luka dengan penyulit
  2. Tindakan eksisi, incisi, cross incisi
  3. Ekstrasi corpus alienum ekstrasi kuku
  4. Ekstrasi serumen prop telinga
  5. Pemasangan cateter
  6. Pemasangan spalk pada kasus fraktur
  7. Pemberian anti tetanus serum (ATS)
  8. Pemberian faksin anti rabies (VAR)
  9. Pemberian serum anti bisa ular (SABU)
  10. Hecting (1-5 jahitan)
  11. Tindakan dan perawatan luka bakar 10-40 %
  12. Perawatan saluran akar gigi atau saraf gigi untuk satu kali
  13. Pelepasan Gips
  14. Perawatan dan pembersihan karang gigi untuk per region
  15. Pencabutan gigi dewasa satu kali tanpa penyulit
  16. penambalan gigi satu kavitas dengan GI
  17. Penanganan kasus dengan nebulizer

Tindakan Medis Sedang

Facebook : Rumah Sakit Mahulu

WA : 082154867336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 082154867336