No. SK: 188/35/404.305/2022
Petugas menerima dan memeriksa berkas pengajuan santunan kematian dari masyarakat. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, petugas memproses selanjutnya yaitu proses pencaiaran ke Bendahara.
Tidak dipungut biaya
Penanganan Kebencanaan
a.
Pengaduan disampaikan melalui
sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format sesuai NIK nya masing-masing melalui sarana dan prasarana yang telah disediakan (Aplikasi E Lapor & Email. DInsos@ngawikab,go,id
b. Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan kebidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai tindaklanjut atas pengaduan dengan lama respon 5 (Lima) Menit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store