Surat Keterangan Lahir/Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran

No. SK: 067/562/IX/2022

  1. - Surat Pengantar RT/ RW
  2. - Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter
  3. - FC KK dan KTP Orang Tua
  4. - FC Buku Nikah Orang Tua
  5. - Foto Copy KTP 2 Orang Saksi

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan
  4. 4. Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jawaban Surat Keterangan Lahir/Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran

-      Kotak Aduan dan /atau Ruangaduan Di Kelurahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir/Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran"