Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Belum Punya Anak

  1. Surat keterangan belum punya anak dari desa
  2. Fotocopy kartu keluarga dan menunjukan yang asli
  3. Fotocopy KTP-el dan menunjukan yang aslinya
  4. Fotocopy Akte lahir dfan ijazah

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratn
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohonan
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat keteranagan belum pernah punya anak yang sudah di registrasi di berikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Punya Anak

a.        a. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

bbb  b. Tindakan langsung melalui media :  Email : Kecsukatani1@gmail.com Instagram : @kec.sukatani 

               Telpon : (021) 891600772 Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Belum Punya Anak"