Surat Keterangan

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Pernyataan dari berbagai Pihak yang bersangkutan
  4. Membawa fotocopy surat kematian
  5. Membawa surat Pernyataan dari Desa

  1. Datang ke Kantor Kecamatan dan menuju loket pelayanan Publik
  2. Ke loket sampai dengan membawa berkas fotocopy yang dibutuhkan
  3. Memperlihatkan kepada Petugas loket berkas yang sudah di tanda tangan dan stempel yang di tanda tangani oleh pihak yang bersangkutan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Waris

Masyarakat yang akan membutuhkan surat keterangan waris datang ke loket dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan dan menunjukan ke petugas loket setelah itu di cek persyaratan bila memenuhi pertsyaratan maka yang bersangkutan untuk menunggu berkas Surat Keterangan Waris di tanda tangani dan di stempel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"