Standar Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/dokumen lain yang sejenis)
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan luas bangunan bagi yang memiliki bangunan
  5. Asli surat keterangan dari lurah/Kepala Desa yang menerangkan belum terdaftar dan belum pernah ditetapkan PBB-P2 yang diketahui oleh camat setempat
  6. Foto situasi letak objek pajak

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pendaftaran objek pajak baru ke Bapenda melalui petugas pelayanan PBB-P2
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima permohonan pendaftaran objek pajak baru kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan pendaftaran dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran sudah lengkap, petugas pelayanan PBB-P2 akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran dan kemudian diteruskan ke Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB
  3. Bidang PBB-P2 dan BPHTB melalui Sub Bidang Pendataan/Penilaian, Pelaporan dan Pengelolaan Data meneliti berkas permohonan dan menugaskan untuk dilakukan penelitian lapangan. Petugas yang melakukan penelitian lapangan dibekali dengan surat tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Bapenda.
  4. Petugas melakukan penelitian lapangan dan menuangkan hasilnya dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan. Laporan Hasil Penelitian Lapangan dimintakan persetujuan Kepala Bidang.
  5. Dari hasil penelitian lapangan, Bidang PBB-P2 melakukan pemutakhiran data grafis objek pajak dalam peta blok, melakukan perekaman data, dan pencetakan SPPT. Setelah konsep SPPT disetujui diberikan cap tanda tangan.
  6. SPPT diserahkan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

1. Kotak saran/pengaduan terpasang di depan pintu pelayanan

2. Memiliki akses kontak hubung terkait saran/pengaduan

3. Responsif pengaduan 2 hari kerja sejak di terima pengaduan

4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan"