Standar Pelayanan Ruang Isolasi Covid-19 (ICU Non ICU)

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Surat Permintaan Rawat Isolasi Covid
  2. Dokumen rekam medis
  3. Fotocopy KTP dan KK
  4. Surat Pernyataan bersedia dirawat di Ruang Isolasi Covid

  1. Pasien IGD/VK/OK/IRNA Indikasi Rawat Ruang Isolasi Covid dengan persetujuan DPJP

Setiap Hari (24 Jam)

Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2014

Pelayanan Perawatan Ruang Isolasi Covid, yang terdiri dari : • ICU Covid • Covid Non ICU

1. Petugas Customer     

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021)88374444;(021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Isolasi Covid-19 (ICU Non ICU)"