Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  2. Membawa Foto copy KTP
  3. Membawa Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Menerima permohonan Surat Keterangan (SUKET) dan Surat Pengantar (SUPENG) (rangkap 2 sebagai arsip), lanjut memeriksa persyaratan dilanjutkan dengan mencatat dalam buku registrasi.
  2. Memverifikasi dan memvalidasi suket dan supeng, apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan pada pemohon dan bila memenuhi syarat lalu dibuatkan surat keterangan atau surat penganta dan memberi paraf,
  3. Penandatnganan suket dan supeng oleh pimpinan, apabila pimpinan tidak ada/tugas dinas luar/cuti, penandatangan dapat dilakukan oleh Sekcam/Kasi Yanlik/Kasi Lainnya
  4. Penomoran suket dan supeng, memberi stempel, lanjut Input data arsip digital, selanjutnya menyerahkan suket dan supeng kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan melalui SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu"