Layanan Surat Keterangan dan Surat Pengantar (Tidak Mampu, Catatan Kepolisian, Usaha Kecil, Waris, Hibah, Belum Nikah/ Nikah/Dispensasi, Kematiian)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Mengisi formulir permohonan surat keterangan atau surat pengantar
  2. Membawa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan Domisili bagi pengontrak atau belum pindah penduduk/Keterangan Tempat Tinggal Sementara
  3. Membawa Fotocopy kartu BPJS (untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu)
  4. Membawa fotocopy NPWP (untuk Surat Keterangan Usaha Skala Kecil)
  5. Melampirkan surat kematian dari desa (pengurusan surat keterangan waris)
  6. Melampirkan Surat Pernyataan ahli waris ditanda tangani seluruh ahli waris bermaterai beserta tanta tangan saksi dan kepala desa (Untuk SUKET Waris/Hibah)
  7. Melampirkan Surat pengantar dari desa (Untuk keterangan belum nikah/numpang nikah/Izin Nikah)
  8. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas/klinik/rumah sakit (Untuk Surat Pengantar SKCK)
  9. Melampirkan Bukti Kepemilikan Tempat atau Surat Perjanjian Sewa Tempat Untuk keterangan Usaha Skala Kecil (Bengkep Motor Perorangan, Pencucian Motor/Mobil Perorangan, Warteg/Warnas, Penggilingan Padi, Tempat Kost/Kontrakan)

  1. Menerima permohonan Surat Keterangan (SUKET) dan Surat Pengantar (SUPENG) (rangkap 2 sebagai arsip), lanjut memeriksa persyaratan dilanjutkan dengan mencatat dalam buku registrasi.
  2. Memverifikasi dan memvalidasi suket dan supeng, apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan pada pemohon dan bila memenuhi syarat lalu dibuatkan surat keterangan atau surat penganta dan memberi paraf,
  3. Penandatnganan suket dan supeng oleh pimpinan, apabila pimpinan tidak ada/tugas dinas luar/cuti, penandatangan dapat dilakukan oleh Sekcam/Kasi Yanlik/Kasi Lainnya
  4. Penomoran suket dan supeng, memberi stempel, lanjut Input data arsip digital, selanjutnya menyerahkan suket dan supeng kepada pemohon

9 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan dan Surat Pengantar

Pengaduan melalui SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan dan Surat Pengantar (Tidak Mampu, Catatan Kepolisian, Usaha Kecil, Waris, Hibah, Belum Nikah/ Nikah/Dispensasi, Kematiian)"