Standar Pelayanan Gizi Rawat Inap

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan/BPJS
  3. 3. Formulir Skrining Gizi
  4. 4. Formulir Daftar permintaan Makanan Pasien

  1. 1. Pasien dari IGD masuk ke Ruang Rawat Inap dilakukan skrining oleh Perawat.
  2. 2. Pasien dengan skor skrining > 2 dilakukan Assessment,Asuhan Gizi dan Edukasi Gizi oleh Dietisien
  3. 3. Pasien mendapatkan makanan berdasarkan daftar permintaan makan pasien sesuai dengan diet yang telah ditetapkan
  4. 4. Pasien mendapat kesempatan untuk berkonsultasi dan menerima advice tentang penatalaksaan Gizi yang diberikan selama dirawat di Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi

Assessment dan Edukasi Gizi : 25 Menit

Pelayanan makanan

Skrining Gizi

Assesment Gizi Awal  oleh ahli gizi

Assesment Gizi Lanjut oleh ahli gizi

Konseling dan Edukasi Gizi

Pelayanan Gizi (makan) Pasien UGD

Pasien kurang dari 24 jam

Pelayanan Gizi (makan) Pasien Rawat Inap

Pelayanan Gizi (makan) Pasien Rawat Inap

Ruang ICU/ICU/PICU/HCU

Pelayanan Gizi (makan) Pasien Rawat Inap

Ruang VIP

Makan Pasien Hemodialisa


1. Jasa Skrining dan Edukasi Gizi oleh Dietisien; 2. Jasa Pelayanan makan oleh Pramu Saji



1. Petugas Customer

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B

: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi Rawat Inap"