Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 013/KPTS/RSUD/I/2023

  1. Pasien Umum Menunjukkan KTP dan Kartu Berobat
  2. Pasien BPJS menunjukkan KTP dan Kartu BPJS

  1. Rawat Jalan 1. Pasien atau Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 2. untuk pasien yang menggunakan jaminan kesehatan, menunjukkan kartu JKN-KIS-KK-KTP-KIA beserta surat rujukan dari FKTP, sedangkan untuk pasien yang tidak menggunakan jaminan kesehatan hanya menunjukkan KTP-KK-KIA 3. untuk pasien yang menggunakan jaminan kesehatan yang berusia 17 tahun ke atas melakukan sidik jari ( Finger Print) 4. setelah proses pendaftaran selesai pasien diarahkan untuk menuju ke polikilinik yang dituju 5. setelah mendapatkan pelayanan di poli klinik yang dituju apabila pasien di sarankan rujuk atau kontrol ulang maka pasien di arahkan untuk kembali lagi kependaftaran untuk mendapatkan rujukan online (pasien rujuk) atau nomor kontrol (pasien kontrol)
  2. Rawat Inap 1. Pasien atau Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 2. pasien atau keluarga paseien menunjukkan JKN-KIS-KTP-KK-KIA 3. Pasien atau keluarga menerima penjelasan petugas 4. Setelah menerima penjelesan petugas pasien atau keluarga pasien mendatangani general consent atau surat persetujuan tindakan 5.kemudian pasien akan mendapatkan tindakan di UGD 6. setelah mendapatkan tindakan di UGD dokter akan memutuskan: a. Rawat jalan : jika kondisi pasien sudah stabil dan boleh pulang b. Rawat inap : untuk mendapatkan tindakan perawatan sesuai kasus perawatan , kemudian pasien atau keluarga pasien menandatangani surat perintah rawat inap (SPRI) c. Rujuk : untuk mendapatkan tindakan atau perawatan lebih lanjut

Pelayanan Rawat Jalan : 5 Menit

Pelayanan Rawat Inap : 10 Menit

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga

2. Pasien BPJS : Sesuai dengan perjanjian kerjasama /INA-CBG's

Pelayanan Rekam Medis

A.Website : Lapor.go.id

 B. Pengaduan langsung di RSUD Menghubungi petugas layanan pengaduan di pintu masuk koridor manajemen 

 C. Pengaduan tidak langsung di RSUD

 1. Melalui kotak pengaduan

 2. SMS ke nomor 081275416536

 3. Website : rsuddabo.linggakab.go.id 

 4. Google Form : http://form.gle/oPrUgunVpFHmFEpd5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"