Memfasilitasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  1. KTP
  2. -
  3. -

  1. Prosedur Pelayanan 1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon/pengguna informasi; 2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik; 3. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik; 4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

1.    Persyaratan

Kartu identitas yang masih berlaku.

2.    Prosedur

a.    Melakukan registrasi dengan menyerahkan kartu identitas;

b.    Menemui petugas untuk konsultasi;

c.    Bila memerlukan informasi lebih lanjut petugas akan mengantarkan kepada pegawai yang menangani;

d.   Setiap pertanyaan atau permasalahan dalam konsultasi akan dicatat. 

3.    Waktu Pelayanan

Senin s.d. Kamis    : 08.00 - 15.00 Wita

Jumat                      : 08.00 - 12.00 Wita

4.    Lama Pelayanan

Maksimal 1 hari

5.    Biaya Pelayanan

Tidak berbayar (gratis)

6.    Produk Pelayanan

Jawaban konsultasi dan informasi

7.    Pengelolaan Keluhan/Pengaduan/Apresiasi

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui :

-       Kotak saran dan pengaduan

-       Email : brida@bulelengkab.go.id

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

1.    Persyaratan

Pengaduan disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan memberikan nama dan alamat yang jelas.

2.    Prosedur

a.    Petugas pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimile, sms, atau media sosial lainnya;

b.    Petugas pelayanan harus segera merespon pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkonfirmasikannya kepada pejabat terkait secepatnya;

c.    Petugas pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat/publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud;

d.   Pejabat terkait atau Pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan manelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/publik tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti;

e.    Pimpinan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada pihak/pejabat terkait yang berhubungan dengan pengaduan masyarakat/publik.

f.     Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat/publik tersebut secara langsung, atau melalui surat, e-mail, faksimile, telepon, sms, atau media sosial lainnya.

3.    Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian tergantung dari kasus pengaduan adalah sebagai berikut :

a.    1 (satu) pengaduan normal diselesaikan maksimal 5 hari kerja;

b.    Kasus pengaduan khusus (jika pejabat Eselon III dan Eselon IV bersangkutan yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan perihal pengaduan tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu) pengaduan diselesaikan maksimal 1 bulan.

4.    Lama Pelayanan

Maksimal 1 hari.

5.    Biaya Pelayanan

Pelayanan pengaduan tidak dikenakan biaya atau gratis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memfasilitasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"