Standar Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Surat Permintaan Rawat ICU/PICU/NICU, dokumen rekam medis, SEP untuk pasien BPJS, Surat Pernyataan bersedia dirawat di ICU/PICU/NICU

  1. Pasien IGD/VK/OK/BBL/IRNA Indikasi Rawat Intensif sesuai prioritas masuk IC dengan persetujuan DPJP ICU/PICU/NICU Seperti gambar bagan

15-30 menit (proses serah terima rawat ruang ICU/PICU/NICU)

Lama pasien dirawat sesuai dengan kondisi pasien

a. Pasien umum: tarif kamar ICU/PICU/NICU sebesar 700.000/hari sesuai dengan Perbup tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Kabupaten Bekasi

b.    Pasien BPJS dijamin oleh BPJS (sesuai tariff INA-CBGs)

Pelayanan perawatan intensif / Intensive Care Unit, yang terdiri dari: a. ICU: perawatan intensif untuk pasien dewasa b. PICU: perawatan intensif anak usia >28 hari s.d 18 tahun c. NICU: perawatan intensif anak usia 0-28 hari

1. Petugas Customer

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud. humas@bekasikab.go.id

: (021)88374444;(021)88370449

: 081222998884


: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)"