No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023
15-30 menit (proses serah terima rawat ruang ICU/PICU/NICU)
Lama pasien dirawat sesuai dengan kondisi pasien
a. Pasien umum: tarif kamar ICU/PICU/NICU sebesar 700.000/hari sesuai dengan Perbup tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Kabupaten Bekasi
b. Pasien BPJS dijamin oleh BPJS (sesuai tariff INA-CBGs)Pelayanan perawatan intensif / Intensive Care Unit, yang terdiri dari: a. ICU: perawatan intensif untuk pasien dewasa b. PICU: perawatan intensif anak usia >28 hari s.d 18 tahun c. NICU: perawatan intensif anak usia 0-28 hari
1. Petugas Customer Service 2. Humas 3. Kotak Saran 4. Email 5. Telp 6. WhatsApp 7. Facebook 8. Twitter 9. Instagram |
: Lantai 1 Gedung E1
: Lantai 6 Gedung B : Pendaftaran Lt. 1 Gd E1 : rsud. humas@bekasikab.go.id : (021)88374444;(021)88370449 : 081222998884 : Rsud Kabupaten Bekasi : humasrsudbkskab : rsudbekasikab |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store