Layanan Bidikmisi

  1. 1.Surat Permohonan dari Wali anak untuk Dinas Sosial
  2. 2.Surat Keterangan kurang mamu dari geuchik asli
  3. 3.Copy kartu keluarga (KK) orang tua CMB
  4. 4.Copy KTP Wali Anak (orang tua)
  5. 5.Copy kartu BDT,KKS,KIS,PKH,KIP (salah satu kalau ada)
  6. 6.Surat keterangan transkrip nilai
  7. 7.Rekening listrik atas nama orang tua wali

  1. 1.Ke Kantor Dinas Sosial
  2. 2.Permohonan Syarat ADM CBM
  3. 3.Calon Bidikmisi CBM
  4. 4.Verifikasi Data
  5. 5.Validasi data,Apabila tidak sesuai maka ditolak
  6. 6.Penerbitan Rekomendasi

-

Tidak dipungut biaya

Bidikmisi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIKS-NG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidikmisi"