Registrasi Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan

  1. Membawa Foto copy KTP pemohon
  2. Membawa Foto copy KK pemohon
  3. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  4. Membawa Foto copy bukti pembayaran lunas PBB terbaru
  5. Membawa Foto copy Lembaga / Ormas / Organisasi Keagamaan

  1. Mengajukan Permohonan Surat keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan
  2. Membawa persyaratan yang di butuhkan
  3. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke loket untuk registrasi dan
  4. Selanjutnya ditanda tangani oleh Kasi Trantibum
  5. Setelah selesai di tanda tangani di foto copy untuk arsip dan di stempel basah lalu di kembalikan lagi ke pemohon

Senin s/d Jumat

Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan

Pemohon/ Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

b.     Melaporkan langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.      Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Via WhatsApp : 0858-1134-1880

e.      IG : kec.sukakarya

f.       email : kecamatansukakarya44@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan"