Standar Pelayanan Instalasi Intensive Care

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Surat Permintaan Rawat ICU/PICU/NICU, dokumen rekam medis, SEP untuk pasien BPJS, Surat Pernyataan bersedia dirawat di ICU/PICU/NICU

  1. Pasien IGD/VK/OK/BBL/IRNA Indikasi Rawat Intensif sesuai prioritas masuk IC dengan persetujuan DPJP ICU/PICU/NICU Seperti di bagan

Setiap Hari (24 Jam)

Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2014

Pelayanan perawatan intensif / Intensive Care Unit, yang terdiri dari: a. ICU: perawatan intensif untuk pasien dewasa b. PICU: perawatan intensif anak usia >28 hari s.d 18 tahun c. NICU: perawatan intensif anak usia 0-28 hari

1. Petugas Customer

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud. humas@bekasikab.go.id

: (021)88374444;(021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Intensive Care"