No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023
Setiap Hari (24 Jam)
Peraturan Bupati
Bekasi Nomor 5 Tahun 2014
Pelayanan perawatan intensif / Intensive Care Unit, yang terdiri dari: a. ICU: perawatan intensif untuk pasien dewasa b. PICU: perawatan intensif anak usia >28 hari s.d 18 tahun c. NICU: perawatan intensif anak usia 0-28 hari
1. Petugas Customer Service 2. Humas 3. Kotak Saran 4. Email 5. Telp 6. WhatsApp 7. Facebook 8. Twitter 9. Instagram |
: Lantai 1 Gedung E1
: Lantai 6 Gedung B : Pendaftaran Lt. 1 Gd E1 : rsud. humas@bekasikab.go.id : (021)88374444;(021)88370449 : 081222998884 : Rsud Kabupaten Bekasi : humasrsudbkskab : rsudbekasikab |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store