Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Pasien umum : lembar resep
  2. Pasien BPJS : 1. Lembar Resep; 2. Surat Elegibilitas Peserta (SEP)

  1. 1. RAWAT JALAN a. Pasien mendatangi depo Farmasi kemudian menyerahkan resep dan nomor antrian ke petugas Farmasi b. Petugas Farmasi mengentri resep ke SIM RS c. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai degan resep d. Petugas Farmasi melakukan pengecekan obat yang sudah disiapkan e. Petugas Farmasi memanggil nama pasien dan nomor antrian kemudian menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi cara penggunaannya.
  2. 2. RAWAT INAP DAN IGD a. Petugas Rawat inap atau perawat IGD mendatangi depo Farmasi kemudian menyerahkan resep atau formulir daftar instruksi medis farmakologis dan non farmakologis ke petugas farmasi b. Petugas Farmasi mengentri resep atau formulir ke SIMRS c. Petugas Farmasi menuliskan obat yang diberikan pada formulir catatan pemakaian obat d. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai degan resep e. Petugas Farmasi melakukan pengecekan obat yang sudah disiapkan f. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada petugas Rawat inap atau perawat IGD
  3. 3. FARMASI KAMAR OPERASI a. Perawat bedah dan Penata anestesi menyerahkan formulir BHP ke petugas farmasi b. Petugas Farmasi menyiapkan BHP di box sesuai permintaan di formulir BHP c. Petugas Farmasi mencatat tambahan BHP dan obat yang diminta d. Perawat bedah dan Penata anestesi mengembalikan (retur) box BHP yang sudah selesai dipakai operasi e. Petugas Farmasi melakukan pengecekan box BHP yang diretur f. Petugas Farmasi menginput ke SIM RS BHP dan obat yang dipakai operasi g. Petugas Farmasi mengembalikan BHP dan Obat yang diretur ke rak obat dan BHP masing-masing.

1. Pelayanan obat jadi kurang dari atau sama dengan 30 menit

2.Pelayanan obat racikan kurang dari atau sama dengan 60 menit.

Sesuai dengan harga obat

Obat dan Bahan Medis Habis Pakai



1. Petugas Customer

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B

: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi "