Pelayanan Surat Pengantar Rekomendasi Pemasangan Spanduk / Baliho

  1. Surat Permohonan yang Memasang Spanduk
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Sketsa Lokasi bangunan/gambar bangunan/gambar kerja.
  4. NPWP

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pembuatan Surat Pengantar Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Baliho
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Kasi Ketentraman dan Ketertiban memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  5. Penandatanganan Surat Pengantar Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Baliho, oleh Camat.
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stemple.
  7. Surat Pengantar Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Baliho selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen Surat Pengantar Rekomendasi Pemasangan Spanduk/Baliho.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pemasangan Spanduk / Baliho

No Telp/Wa (081319916629) 

 Facebook Kecamatan Cikarangbarat 

 IG Kecamatan Cikarangbarat 

 Kotak saran/aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Rekomendasi Pemasangan Spanduk / Baliho"