Pelayanan Persalinan 24 Jam

No. SK: 440.1/ /TAHUN 2022

  1. 1. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  2. 2. Membawa kartu identitas diri (KTP/KK/SIM/Identitas lainnya)
  3. 3. Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES/BPJS Mandiri?KIS/KJS)
  4. 4. Atau membawa rujukan internal dari poli rawat jalan

  1. 1. Petugas menerima pasien yang datang dari IGD. 2. Petugas melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan awal. 3. Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien. 4. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan di buku register.

Jangka Waktu Penyelesaian : Tidak dapat ditentukan tergantung kasus kebidanan


1.   Persalinan Normal :

a.    Oleh dokter : Rp. 800.000

b.   Oleh bidan : Rp. 700.000

2.   Pesalinan dengan penyulit :

a.    Oleh dokter : Rp. 1.000.000

b.   Oleh bidan : Rp. 950.000

3.   Tindakan pasca persalinan : Rp. 175.000

4.   Pra rujukan pada komplikasi kebidanan dana tau neonatal : Rp. 125.000

5.Perawatan bayi baru lahir : Rp. 100.000

Pelayanan Persalinan 24 Jam

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Kotak Saran;

2.   Telepon (0293) 490 1913

3.   Email :puskesmaskranggan@gmail.com

4.   Media Sosial :

a.    Instagram : puskesmas_kranggan

5.   Datang langsung ke Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan 24 Jam"