Pelayanan Pengajuan Hibah Uang Untuk Karang Taruna/Pokmas

No. SK: 188/ 21 /404.305/2022

  1. 1. Proposal Permohonan Bantuan
  2. 2. Rekomendasi Layak
  3. 3. S K Kepengurusan bagi Karang Taruna
  4. 4. Akta Notaris, NPWP bagi Pokmas Minimal 1 Tahun sdh Beroperasi
  5. 5. Keterangan Domisili
  6. 6. Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  7. SK Bupati
  8. 8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. 9. Rekening Bank Jatim
  10. 10. Pakta Integritas
  11. 11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab

  1. 1. Penyerahan proposal ke Dinas Sosial paling lambat bulan Februari Tahun N - 1 2. Setelah diverifikasi apabila memenuhi persyaratan akan mendapat rekomendasi layak dan apabila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan

Petugas Memeriksa dan meniliti berkas-berkas persyaratan yang diajukan penerima hibah. Setelah berkas diperiksa dan dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Petugas membuat dan menyiapkan berkas-berkas untuk  proses tahap selanjutnya (Proses Pengajuan Pencaiaran ke Bendahara)

Tidak dipungut biaya

Pemberdayaan Masyarakat

·   Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan format NIKNama LengkapInformasi/ Permasalahan/ A

·   Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai        tindak lanjut atas pengaduan dengan lama respon 5(lima) menit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos@ngawikab.go.id