Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Surat keterngan (belum pernah menikah) dari Desa
  2. Fotocopy Kartu keluarga dan menunjukan yang asli
  3. Fotocopy KTP-el dan menunjukan yang asli
  4. Fotocopy Akte lahir dan ijazah

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diperoses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan di kembalikan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat keterangan belum pernah menikah yang sudah di registrasi di serahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang sudah di registrasi

a.  

a.          a.  Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

b.   Tindakan langsung melalui media :  Email : Kecsukatani1@gmail.com Instagram : @kec.sukatani

     Telpon : (021) 891600772 Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"