Surat keterangan domisili haji

  1. Membawa surat keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah ke kecamatan dengan membawa surat keterangan dari desa/kelurahan
  2. Pastikan berkas anda sudah lengkap
  3. Petugas akan memverifikasi berkas anda
  4. Tunggu proses penandatanganan selesai, berkas dapat diambl di loket pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili haji"