Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

No. SK: 060/04/2022

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon
  3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf);
  4. SPPT PBB Tahun Berjalan
  5. Riwayat / Asal-usul Tanah
  6. Kutipan C
  7. Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN
  8. Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotocopy KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian
  9. Apabila Perolehan dari Wakaf dilengkapi Akte wakaf yang sudah disahkan oleh KUA / Kementrian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/Takmir oleh Notaris.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke:

Kantor Kelurahan Kejajar Jl. Dieng KM.17, Kejajar,Wonosobo2.Sarana aduan elektronik:

    Email: kelurahankejajar23@gmail,com

Telepon : (0286)3326488


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah"