Izin Praktek Tukang Gigi

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP Pemohon
  4. BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
  5. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
  6. Surat rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi Setempat yang diakui pemerintah
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah setempat
  8. Bukti lunas PBB tahun terakhir dan melampirkan SPPT
  9. Sertifikat Vaksin COVID-19

  1. Pemohon
  2. Verifikasi berkas
  3. BAP & Rekomendasi Tim Teknis
  4. Validasi Berkas (Kabid)
  5. Penandatanganan Izin (Kadis)
  6. Pembuatan Izin
  7. Penyerahan Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Tukang Gigi

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Tukang Gigi"