Pelayanan Surat Pengantar Surat Ijin Tempat Usaha

  1. Permohonan izin usaha
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Salinan Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  4. Rekomendasi dari Kepolisian (untuk izin hiburan dan rekreasi)
  5. Foto copy persetujuan dari masyarakat sekitar.
  6. Foto copy Sertifikat Tanah

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pembuatan Surat Pengantar Surat Ijin Tempat Usaha
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,
  3. Kasi Ekonomi dan Pembangunan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Kasi Ekonomi dan Pembangunan dan Sekretaris camat Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan Surat Pengantar Surat Ijin Tempat Usaha, oleh Camat.
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stemple.
  7. Surat Pengantar Surat Ijin Tempat Usaha selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dok.umen Surat Pengantar Surat Ijin Tempat Usaha

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin usaha

No Telp/Wa (081319916629) 

 Facebook Kecamatan Cikarangbarat

 IG Kecamatan Cikarangbarat 

. Kotak Saran/ Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Surat Ijin Tempat Usaha"