Standar Pelayanan Klinik Unit Endoskopi

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas memiliki NIK
  2. Surat Rujukan
  3. Surat Pengantar

  1. Surat pengantar dan semua persyaratan diserahkan kepada perawat di Klinik Endoskopi untuk dibuatkan jadwal dan dimintakan Informed Consent
  2. Pasien atau keluarga datang di hari yang sudah di tentukan dan mendaftar di loket dengan tujuan Klinik Endoskopi
  3. Tindakan dilakukan dilakukan oleh Dokter Spesialis
  4. Observasi paska tindakan selama 5 – 15 menit untuk melihat tanda – tanda komplikasi
  5. Bila ada komplikasi, pasien dirawatinapkan
  6. Bila tidak ada komplikasi, pasien dipersilahkan pulang dan kontrol kembali ke Klinik yang merujuk
  7. Penyelesaian administrasi di kasir

1 – 2 jam

Rp 600.000 – Rp 2.500.000

1. Esofagogastroduodenoskopi 2. Kolonoskopi 3. Skleroterapi Varises Esofagus/Fundus 4. Ligase Varises Esofagus 5. Rectosigmoidoskopi 6. Skleroterapi Haemorhoid 7. Nasolaringo Endoskopi 8. Nasolaringo Endoskopi + Biopsi 9. Bronchoscopy dengan Video (FBO) 10. Bronchoscopy dengan Washing(BW) 11. Bronchoscopy dengan Biopsi /ambil benda asing

1.    Petugas Customer Service

2.    Humas

3.    Kotak Saran

4.    Email

5.    Telp

6.    WhatsApp

7.    Facebook

8.    Twitter

9.    Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 : Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

:(021)88374444;(021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klinik Unit Endoskopi"