Legalisir

  1. Membawa berkas asli yang akan di legalisir
  2. Membawa fotocopy berkas yang akan di legalisir
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy KTP

  1. Pastikan berkas sudah lengkap
  2. Petugas akan melaukan pengecekan berkas
  3. Tunggu proses legalisir dan berkas dapat diambil di loket pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Website : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"