Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan

  1. Membawa surat Keterangan Domisili dari Desa
  2. Membawa Akta pendiri
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengajukan permohonan ijin operasional lembaga pendidikan keagamaan
  3. Petugas loket menerima berkas dan memeriksa kelengkapan persyaratan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap lanjut ke proses berikutnta (diserahkan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum)
  4. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi, jika tidak ada masalah maka dilanjutkan dan diproses
  5. Penerbitan surat rekomendasi operasional lembaga Pendidikan Keagamaaan kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Sekretaris Kecamatan (jika tidak ada, diparaf oleh Kepala Seksi lainnya)
  6. Surat rekomendasi izin operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan kemudian ditandatangani oleh Camat
  7. Surat yang sudah ditandatangani di agendakan (pemberian nomor dan cap / stempel)
  8. Surat rekomendasi izin operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan telah selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat rekomendasi izin operasional lembaga pendidikan keagamaan

1 Hari (jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan"