Penjaminan

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Berkas Rekam Medik (BRM) Pasien
  2. Surat Elegebilitas Pasien (SEP)
  3. Lembar Discharge Planing yang Sudah Ditandatangani Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  4. Aplikasi E-Remic
  5. Aplikasi E-Klaim INACBG
  6. Aplikasi SIMRS

  1. Pasien dinyatakan Keluar Rumah Sakit oleh DPJP
  2. DPJP melengkapi BRM Pasien
  3. Perawat melengkapi BRM Pasien
  4. Dokter umum jaga sebagai dokter verifikator ruangan memverifikasi BRM pasien
  5. Perawat menyerahkan BRM ke bagian verfikator administrasi
  6. Verifikator administrasi mengecek kelengkapan persyaratan administrasi pasien
  7. Verifikator administrasi menyerahkan BRM ke Instalasi Penjaminan
  8. Petugas Admin di Instalasi Penjaminan Kroscek kelengkapan berkas pasien: a. SEP (Surat Eligibilitas Pasien) b. Form verifikasi rawat inap c. Ringkasan pulang (resum medis) yang terisi lengkap dan ditandatangani DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien); d. Laporan operasi (Jika pasien dilakukan tindakan operasi) e. Label obat khusus (jika pasien diberikan obat khusus) yang direkatkan pada form verifikasi.
  9. Coder mengklasifikasi coding diagnosa berdasarkan ICD X dan tindakan berdasarkan ICD IX CM sesuai pedoman WHO;
  10. Lakukan Analisa terhadap kesesuaian penulisan diagnosa maupun tindakan yang dilakukan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) rawat inap;
  11. Lakukan penulisan coding diagnosa dan tindakan untuk setiap diagnosa dan tindakan yang tertulis pada form verifikasi rawat inap;
  12. Bila terdapat masalah atau tidak kesesuaian dalam menegakkan kode diagnosa ataupun tindakan maka dilakukan revisi ke dokter jaga ruangan atau DPJP;
  13. Cetak hasil pdf keluaran dari hasil program E-Klaim INACBG

2-5 menit per BRM Pasien

1.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024

2.   Berita Acara Kesepakatan Panduan Penatalaksanaan Klaim INACBG Edisi 2 Tahun 2019 yang Diterbitkan Tahun 2020

3.   Peraturan Menteri Kesehatan No. 26  Tahun 2021 Tentang Pedoman INACBG dalam Pelaksanaan JKN

Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan

Penentuan Kode Diagnosa Dan Prosedur Berdasarkan ICD X dan ICD IX CM

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan"