Pelayanan Legalisasi Keterangan Ahli Waris Warga Negara Indonesia

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Masing-masing Ahli Waris
  3. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris
  4. Fotocopy Surat Nikah Pewaris dan Ahli Waris / Almarhum / Almarhumah (apabiladiperuntukan)
  5. Surat Pernyataan dan Keterangan Waris yang di tandatangani para ahli waris diatas materai dan diketahui Kepala Desa
  6. Fotocopy Kepemilikan Tanah (AJB, Sertifikat, Akta Hibah) jika Surat Waris terkait

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya)
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilagalisasi

a.       Langsung Petugas di Kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630 SUkatani – Kabupaten Bekasi

b.      Tindak langsung melalui media :

Email : kecsukatani1@gmail.com

Instagram : @kec.sukatani

Telpon : (021)891600772


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Keterangan Ahli Waris Warga Negara Indonesia"