Pelayanan Kesehatan Ibu

  1. • Sudah mendaftar di loket Pendaftaran

  1. 1. Bidan menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran 2. Bidan memanggil pasien umum sesuai nomor urut 3. Bidan melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur 4. Bidan melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesi kepada keluarga pasien 5. Bidan melakukan pemeriksaan fisik pasien 6. Dokter/Bidan melakukan permintaan pemeriksaan penunjang (laboratorium, layanan gizi, layanan umum, dan layanan kesehatan lingkungan) jika diperlukan 7. Bidan meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan 8. Dokter/Bidan menegakkan diagnosa kerja terhadap penyakit pasien 9. Dokter/Bidan melakukan rujukan pada pasien dengan faktor resiko atau penyulit 10. Bidan melakukan edukasi kepada pasien 11. Dokter/Bidan membuat resep obat jika diperlukan 12. Bidan mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi

15 Menit

Bagi pasien BPJS tidak dipungut biaya, pasien umum retribusi Rp. 10.000 sesuai Perda

Pelayanan Kesehatan Ibu

1.  Kotak Saran

2.  Telepon Nomor / WA : 08112574619

3.  Email : puskesmas_gemawang@yahoo.co.id

4.  Sosial Media :

a.  Instagram : PUSKESMAS GEMAWANG

b.  Facebook : Puskesmas Gemawang

5.  Datang langsung

6.  Menggunakan QR Code

 

Mekanisme :

1.  Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Gemawang Kabupaten Temanggung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu"