15 Menit
Bagi pasien BPJS tidak dipungut biaya, pasien umum retribusi Rp. 10.000 sesuai Perda
Pelayanan Kesehatan Ibu
1. Kotak Saran
2. Telepon Nomor / WA : 08112574619
3. Email : puskesmas_gemawang@yahoo.co.id
4. Sosial Media :
a. Instagram : PUSKESMAS GEMAWANG
b. Facebook : Puskesmas Gemawang
5. Datang langsung
6. Menggunakan QR Code
Mekanisme :
1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Gemawang Kabupaten TemanggungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store