Penjadwalan Pelayanan Kemoterapi

  1. Kartu Identitas/ KTP
  2. Kartu BPJS/ KIS/ KSO
  3. Surat Rujukan (FKTP)
  4. Surat Rekomendasi Dinas Sosial (JKMM)
  5. Protokol Kemoterapi

  1. Pasien datang;
  2. Menyerahkan protokol kemoterapi;
  3. Verifikasi berkas;
  4. Melakukan penjadwalan tindakan kemoterapi;v
  5. Menyerahkan nomer telepon aktif yang bisa di hubungi (minimal 2 nomor);
  6. Dilakukan Edukasi terkait jadwal tindakan kemoterapi;
  7. Pasien pulang

Penjadwalan Pelayanan Kemoterapi ≤ 2 Minggu

1.   Pasien Umum & KSO :

Tarif kemoterapi : Rp 1.500.000,-

(Berdasarkan Perdir No 41 th 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Pelayanan Knaker Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo)

2.    Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023

3.    Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023


Penjadwalan Pelayanan Kemoterapi

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Wa : 0812-2221-5266

Instagram : @rsudsda

Facebook : facebook.com/rsudsidoarjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjadwalan Pelayanan Kemoterapi"