Instalasi Pendaftaran Rekam Medis

  1. 1. Pasien Rawat Jalan a. KTP/KK b. Kartu jaminan asuransi pasien lainnya c. Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  2. 2. Pasien IGD a. KTP/KK b. Kartu jaminan asuransi pasien lainnya c. Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasien lama) d. Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  3. 3. Pasien Rawat lnap a. Surat kiriman rawat b. SEP (pasien BPJS)

  1. 1. RAWAT JALAN A. Daftar Secara manual a. Pasien / keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran b.Pasien melakukan cek kelengkapan berkas administrasi pendaftaran di bagian admisi. c. Pasien menunggu antrian d. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian e.Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) f. Pasien membayar mobilisasi rawat jalan di kasir rawat jalan g. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju h. Untuk pasien Iansia dan disabilitas, pendaftaran dilakukan di loket khusus disabilitas.
  2. Daftar Secara Online Via WA a. Pasien/keluarga 1 (satu) hari sebelum kunjungan b. Pada hari janji poliklinik, Pasien BPJS melakukan registrasi ulang diloket pendaftaran c. Pada hari janji poliklinik, Pasien Umum membayar mobilisasi rawat jalan di kasir (loket pendaftaran) d. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju
  3. 2. IGD a. Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran b. Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. c. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP (Pasien BPJS) . d. Pasien/keluarga menyerahkan SEP ke petugas IGD. e. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk RS lain
  4. 3. RAWAT INAP a. Pasien/keluarga membawa pengantar dari IGD b. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien c. Petugas pendaftaran melakukan admision d. Pasien/keluarga menandatangani general consent e. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan berkas Rekam Medis dan gelang pasien diberikan oleh petugas pendaftaran kepada petugas IGD

1.   Waktu pelayanan 15-20 menit

2.   Pendataran Rawat Jalan

     Senin s.d. Kamis : Jam 07.30 s.d. 11.00 WITA

     Jum'at : Jam 07.30 s.d. 10.00 WITA

     Sabtu : Jam 07.30 s.d. 10.30 WITA

3.  Pendaftaran IGD dan Rawat lnap dibuka 24 jam

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

JKN :     Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan pendaftaran dan admisi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya

b.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

c.     Email : pusdatin@rshah-go.id

d.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

e.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pendaftaran Rekam Medis"