Informasi dan Pengaduan

  1. Kartu Tanda Penduduk; atau
  2. Dokumen Pendukung lainnya.

  1. Datang ke kantor Pengadilan Agama Merauke dan menghadap ke meja informasi dan pengaduan
  2. Mengisi register pengaduan dan menyerahkan ke petugas informasi

Didasarkan pada SOP/AP/01 Tentang Informasi dan Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Pengaduan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);

2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau

3.Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Merauke atau menghubungi Whatsapp Call Center 0823 9891 1100


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online