Surat Keterangan Hak Milik Tanah

  1. Membawa Surat Bukti Kepemilkan Tanah
  2. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  3. Membawa Surat Pernyataan Tidak Sengketa Dari Desa

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan ke Kantor Kecamatan
  3. Petugas pelayanan umum menerima berkas kelengkapan dan memeriksa kelengkapan, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon, dan jika lengkap maka berkas diserahkan ke Kepala seksi Pemerintahan dan Pertanahan
  4. Kepala Seksi Pemerintahan memeriksa / memverifikasi dan memvalidasi berkas, kemudian membuat surat keterangan hak milik tanah, diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Camat
  5. Sekretaris Kecamatan memvalidasi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan surat keterangan hak milik tanah oleh Camat
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap / stempel
  8. Surat keterangan hak milik tanah selesai dan diserahkan kepada pemohon
  9. Pengarsipan dokumen

1 Hari (jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Milik Tanah

No Wa : 089531720441

Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

Email : kecamatankalanganyar807@gmail.com

IG : kecamatan KALANGANYAR 2017

FB : Kantor Kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hak Milik Tanah"